Ini Keputusan 17 Ranperda Muaro Jambi

MUARABERITA, MUAROJAMBI- Setelah sekian lama di godok atau d bahas diatas meja dewan Kabupaten Muaro Jambi,akhirnya rancangan peraturan daerah ( Ranperda ) Kabupaten Muaro Jambi pada rabu 20 April 2016 ditetapkan sebagai peraturan daerah yang sah di Kabupaten tersebut. Hal ini tentunya menjadi suatu acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi untuk bekerja membangun Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2016.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Salmah Mahir kali ini berlangsung sukses hingga terbentukk 3 panitia khusus ( pansus ) dewan dimulai sejak pukul.14.00 wib. Hingga pukul.17.00 wib.


Pansus 1menangani tentang desa,  A. penataan desa, B. Penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan Dan pemberhentian kepal desa. C. ranperda tentang kerjasama desa. D.tentang permusyawaratan desa. Ranperda yang diajukan bupati 15 pada 10maret Dan 2 Ranperda inisiatif dewan.
Pansus 1 memuji kinerja bpbd lab. Muaro jambi terhadap suksesnya pnyelenggaraan pilkades serentak. yang diketuai oleh M.Haikal.

pansus 2 menangani tentang : pentaan dam pembinaan pasar rakyat, pembangunan gedung Dan pentaan ruang, Pengelolaan sampah, tentang tanggung jawab sosial perusahaan, alih pungsi lahan, Dan perda inisiatip dewan tentang anggaran humas protokol atas kebutuhan dewan.  yang diketuai oleh Samsul Bahri.


Kemudian Pansus 3 yang diketuai oleh M.sidik menangani tentang penyelenggaraan haji, tentang penambahan modal pemerintah kepada PDAM Tirta muaro jambi, tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pajak parkir, pengendlian Dan pencegahan kebkaran.




Komentar