Begini Tanggapan Akhir 8 Fraksi Tentang Ranperda Muaro Jambi Tahun 2015




MUARABERITA, ADVENTORIAL- Senin 13 Juni 2016 bertempat diruang sidang utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Salmah Mahir,SE, Memimpin Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah ( Ranperda ) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2015.

Berikut tanggapan akhir 8 Fraksi di DPRD Kabupaten Muaro Jambi tentang rancangan peraturan daerah ( Ranperda ) atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Muaro Jambi Tahun Anggaran 2015.

Pandangan akhir dari Fraksi Demokrat tentang Ranperda atas pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2015 mengafresiasi atas pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2015 lalu, yang  telah dilaporkan oleh Bupati Muaro Jambi, H.Burhanudin Mahir,SH, beberapa waktu yang lalu, Dan Fraksi ini juga menyetujui RAPBD Tahun 2015 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.

 Kemudian meminta Bupati Burhanudin Mahir,SH merealisasikan ADD yang saat ini diketahui belum dikucurkan kepada masing-masing perangkat desa yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, mengingat masa jabatan bupati 2 priode ini akan berakhir pada tanggal 19 Juli 2016 mendatang.

Pendapat atau pandangan akhir Kedua yang disampaikan dari Fraksi Golkar, Tanggapan Fraksi ini juga mengapresiasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Muaro Jambi Tahun anggaran 2015, kemudian menanggapi jawaban eksekutif dan legislatif Fraksi ini juga mengapresiasi atas pelaksanaan pembangunan Kabupaten Muaro Jambi oleh Bupati Muaro Jambi.

Dan mengkritik kembali terhadap penyandangan WDP Oleh Kabupaten Muaro Jambi dari hasil audit BPK beberapa waktu yang lalu, oleh karena itu kegagalan mendapatkan predikat WTP tahun ini dewan meminta, agar segera memperbaiki semua kekurangan dalam pelaporan pelaksanaan pertanggungjawban keuangan 

Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2015 lalu, Dan hal ini tentunya menjadi PR bagi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kedepan.
Kemudian pandangan akhir dari fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ), farksi ini mengapresiasi pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2015 dan berharap penggunaan APBD Muaro Jambi tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan seluruh Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.

Selanjutnya pandangan akhir atas pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2015 yang disampaikan dari fraksi PDIP. Fraksi ini mengapresiasi hasil kerja Bupati Burhanudin dan kedepan menginginkan kerja keras dan kerja nyata dengan tujuan agar tercapainya pembangunan Muaro Jambi secara Optimal.

Kemudian disampaikan juga oleh Fraksi PKB bahwa APBD Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2015 lalu mengalami penurunan, oleh karena itu Fraksi ini berharap kepada seluruh SKPD agar meningkatkan kinerjanya khususnya pada tubuh Perusahaan dagang air minum ( PDAM )Tirta Muaro Jambi, karena anggaran yang dikucurkan kepada PDAM Tirta Muaro Jambi dinilai cukup besar, Dan akhirnya fraksi PKB menerima RAPBD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2015 untuk dijadikan peraturan daerah ( Perda ) Kabupaten Muaro Jambi.

Pandangan Akhir yang disampaikan dari Fraksi Gerindra yakni meminta adanya kesepakatan bersama didalam mengambil suatu keputusan untuk membangun Kabupaten Muaro Jambi, karena pemerataan pembangunan Kabupaten Muaro Jambi masih dinilai belum merata, diantaranya di Kecamatan Kumpeh dan di Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi.   

Fraksi PKS-Nasdem juga menilai, tidak menutup kemungkinan pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2015 lalu menuai catatan, karena sesuai dengan implementasi Perda Muaro Jambi Tahun 2015 dapat menemukan PNS yang tidak disiplin, dan berharap didalam pendataan penduduk instansi terkait tidak lagi memungut biaya apapun alias geratis.

Pendapat akhir yang disampaikan oleh partai PPP dan Hanura yakni di dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2015 dalam pengeluarannya, terjadi surplus dan silva yang masih dalam kategori sehat, dan menerima RAPBD Kabupaten Muaro Jambi untuk dijadikan Perda Muaro Jambi.

Selajutnya pembacaan surat keputusan penetapan tentang persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 Oleh Skretaris Dewan ( Sekwan ) DPRD Muaro Jambi, Dedi Susilo,S.Sos  bahwa dewan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ), menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Dan mempercayai pelaksanaan APBD Tahun 2015 dengan menilai pendapat atau pandangan akhir 8 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Keputusan ini oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Salmah Mahir,SE. ( MUARABERITA/Red )

Penulis : Raden.Wahyudi
Editor dan Publisher : redaksi Muaraberita.com
sumber : muaraberita.com
 

Komentar