MUARABERITA, ADVENTORIAL-
Senin 13 Juni 2016 bertempat diruang sidang utama DPRD Kabupaten Muaro
Jambi, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Salmah Mahir,SE, Memimpin Rapat
Paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (
Ranperda ) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro
Jambi Tahun Anggaran 2015.
Berikut tanggapan akhir 8 Fraksi di DPRD
Kabupaten Muaro Jambi tentang rancangan peraturan daerah ( Ranperda )
atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Muaro Jambi Tahun Anggaran
2015.
Pandangan akhir dari Fraksi Demokrat
tentang Ranperda atas pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten
Muaro Jambi tahun anggaran 2015 mengafresiasi atas pelaksanaan APBD
Kabupaten Muaro Jambi tahun 2015 lalu, yang telah dilaporkan oleh
Bupati Muaro Jambi, H.Burhanudin Mahir,SH, beberapa waktu yang lalu, Dan
Fraksi ini juga menyetujui RAPBD Tahun 2015 untuk disahkan menjadi
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Kemudian meminta Bupati Burhanudin Mahir,SH merealisasikan ADD yang
saat ini diketahui belum dikucurkan kepada masing-masing perangkat desa
yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, mengingat masa jabatan bupati 2
priode ini akan berakhir pada tanggal 19 Juli 2016 mendatang.
Pendapat atau pandangan akhir Kedua yang
disampaikan dari Fraksi Golkar, Tanggapan Fraksi ini juga mengapresiasi
atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Muaro Jambi Tahun anggaran
2015, kemudian menanggapi jawaban eksekutif dan legislatif Fraksi ini
juga mengapresiasi atas pelaksanaan pembangunan Kabupaten Muaro Jambi
oleh Bupati Muaro Jambi.
Dan mengkritik kembali terhadap
penyandangan WDP Oleh Kabupaten Muaro Jambi dari hasil audit BPK
beberapa waktu yang lalu, oleh karena itu kegagalan mendapatkan predikat
WTP tahun ini dewan meminta, agar segera memperbaiki semua kekurangan
dalam pelaporan pelaksanaan pertanggungjawban keuangan
Kabupaten Muaro
Jambi pada tahun 2015 lalu, Dan hal ini tentunya menjadi PR bagi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kedepan.
Kemudian pandangan akhir dari fraksi
Partai Amanat Nasional ( PAN ), farksi ini mengapresiasi pelaksanaan
APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2015 dan berharap penggunaan APBD Muaro
Jambi tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan seluruh Masyarakat
Kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya pandangan akhir atas
pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2015 yang disampaikan dari
fraksi PDIP. Fraksi ini mengapresiasi hasil kerja Bupati Burhanudin dan
kedepan menginginkan kerja keras dan kerja nyata dengan tujuan agar
tercapainya pembangunan Muaro Jambi secara Optimal.
Kemudian disampaikan juga oleh Fraksi
PKB bahwa APBD Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2015 lalu mengalami
penurunan, oleh karena itu Fraksi ini berharap kepada seluruh SKPD agar
meningkatkan kinerjanya khususnya pada tubuh Perusahaan dagang air minum
( PDAM )Tirta Muaro Jambi, karena anggaran yang dikucurkan kepada PDAM
Tirta Muaro Jambi dinilai cukup besar, Dan akhirnya fraksi PKB menerima
RAPBD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2015 untuk dijadikan peraturan daerah (
Perda ) Kabupaten Muaro Jambi.
Pandangan
Akhir yang disampaikan dari Fraksi Gerindra yakni meminta adanya
kesepakatan bersama didalam mengambil suatu keputusan untuk membangun
Kabupaten Muaro Jambi, karena pemerataan pembangunan Kabupaten Muaro
Jambi masih dinilai belum merata, diantaranya di Kecamatan Kumpeh dan di
Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi.
Fraksi PKS-Nasdem juga menilai, tidak
menutup kemungkinan pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun
Anggaran 2015 lalu menuai catatan, karena sesuai dengan implementasi
Perda Muaro Jambi Tahun 2015 dapat menemukan PNS yang tidak disiplin,
dan berharap didalam pendataan penduduk instansi terkait tidak lagi
memungut biaya apapun alias geratis.
Pendapat akhir yang disampaikan oleh
partai PPP dan Hanura yakni di dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro
Jambi Tahun 2015 dalam pengeluarannya, terjadi surplus dan silva yang
masih dalam kategori sehat, dan menerima RAPBD Kabupaten Muaro Jambi
untuk dijadikan Perda Muaro Jambi.
Selajutnya pembacaan surat keputusan
penetapan tentang persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2015 Oleh Skretaris Dewan ( Sekwan ) DPRD Muaro
Jambi, Dedi Susilo,S.Sos bahwa dewan menyetujui Rancangan Peraturan
Daerah ( Ranperda ), menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Dan
mempercayai pelaksanaan APBD Tahun 2015 dengan menilai pendapat atau
pandangan akhir 8 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Keputusan ini oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Salmah Mahir,SE. ( MUARABERITA/Red )
Penulis : Raden.Wahyudi
Editor dan Publisher : redaksi Muaraberita.com
sumber : muaraberita.com
Komentar
Posting Komentar