MPPDKMJ Demoi PJ Bupati Muaro Jambi, Ada Apa






MUARABERITA,MUAROJAMBI – Sedikitnya 50 orang Masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah Kabupaten Muaro Jambi ( MPPDKMJ ) hari ini senin 25 Juli 2016 mendatangi Kantor Bupati Muaro Jambi, meminta Penjabat  Bupati Muaro Jambi Kailani,SH,M.HUM,  agar mengembalikan uang makan dan minum PNS yang ada di seluruh Kabupaten Muaro Jambi, yang selama ini ditiadakan oleh mantan bupati muaro Jambi,H.Burhanudin Mahir,SH.

"Kami rasa ini lah salah satu yang menjadi penyebab PNS selalu masuk dan pulang kerja tidak tepat pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan pertauran yang berlaku, karna uang makan dan minum mereka sudah dihapuskan, korupsi waktu yang dirasakan telah terjadi di Kabupaten Muaro Jambi ini sejak 2 tahun terakhir. Oleh karena itu hari ini kami meminta Penjabat Bupati Muaro Jambi Khailani mengembalikan uang makan dan minum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Muaro Jambi. " Ungkap Talip, MPPDKMJ kepada awak media di depan gedung Kantor Bupati Muaro Jambi Senin (25/7).

Selain itu pendemo meminta Penjabat Bupati Khailani agar menindak tegas para SKPD yang jarang masuk kantor dan juga meminta agar  menindak tegas SKPD yang menganti Plat Nomor Polisi warna merah mobil dinas nya menjadi plat nomor polisi dengan warna hitam atau pribadi.
Menyikapi hal ini Bupati Muaro Jambi Kailani melalui asisten nya langsung menerima para perwakilan untuk berdialog sesuai dengan tuntutan para pendemo tersebut.

"Permintaan bapak-bapak akan saya catat dan akan saya sampaikan kepada bapak bupati dan kalau permintaan untuk bertemu langsung dengan bapak bupati akan saya atur dulu jadwal nya sore ini atau besok" Ungkap asisten Bupati. "

Diantara perwakilan dari pendemo ini saat dialog dengan asisten Bupati Muaro Jambi, kembali menegaskan dan menjelaskan bahwa, perlakuan PNS yang ada di lingkup Pemda Muaro Jambi sejak 2 tahun terakhir sudah benar-benar mengangkangi Peraturan Pememrintah Nomor.53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan Pegawai. (MUARABERITA.COM/RED)

Editor : Raden.Wahyudi

Komentar