Poto Google.com/ IstimeNet
MUARABERITA, MUAROJAMBI- Kepala
Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Muaro
Jambi,Firmansyah,SH,SKM, menurut keterangannya senin 1 Agustus 2016 di
ruang kerjanya saat dikonfirmasi muaraberita.com, menyatakan akan turun
kelokasi penambangan pasir yang diduga kangkangi aturan.
“Iya kita akan tindak tegas dengan
didampingi aparat kepolisian nanti untuk mempolice line kegiatan
aktivitas para penambang pasir yang diduga mengangkangi atau menyalahi
aturan”, Ucap Firmansyah,SH,SKM kepada muaraberita.com, diruang kerjanya
senin kemarin tanggal 1 Agustus 2016.
Ketika ditanya aktivitas penambang yang dimana saja yang diduga menyalahi aturan tersebut ?
“Terimakasih, kalau saat ini menurut
hemat saya bahwa penambang pasir yang hingga kini belum mengantongi izin
tersebut ialah penambang pasir di Desa Rengas Bandung Kecamatan Jambi
Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, karena berdasarkan pantauan dan laporan
dari berbagai pihak, aktivitas penambangan pasir yang dilakukan ditepi
bibir sungai seperti itu perlu pembinaan dan perlu ditegur apalagi tidak
mengantongi surat izin usaha, sedangkan menurut aturan kita penambang
hanya diperbolehkan menyedot pasir ditengah-tengah sungai saja, bukan
ditepi bibir sungai, agar tidak terjadi longsor pada tebing di sekitar
aktivitas penambangan tersebut kedepannya”, Terang Firman
Nah oleh karena itu dalam waktu dekat
atau secepatnya kita akan sidag kesana, mungkin kalau pihak pengusaha
tersebut nantinya tidak mau mengurus izin atau punya izin tapi
mengangkangi aturan yang ada, kita akan gandeng aparat kepolisian untuk
police line usaha tersebut. Tegasnya ( MUARABERITA/red )
Publisher: Redaksi muaraberita
Editor : Raden.Wahyudi
Komentar
Posting Komentar