BLHD Dalam Waktu Dekat Akan Tertibkan Penambang Pasir Kangkangi Aturan






Poto Google.com/ IstimeNet



MUARABERITA, MUAROJAMBI-  Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Muaro Jambi,Firmansyah,SH,SKM, menurut keterangannya senin 1 Agustus 2016 di ruang kerjanya saat dikonfirmasi muaraberita.com, menyatakan akan turun kelokasi penambangan pasir yang diduga kangkangi aturan.

“Iya kita akan tindak tegas dengan didampingi aparat kepolisian nanti untuk mempolice line kegiatan aktivitas para penambang pasir yang diduga mengangkangi atau menyalahi aturan”, Ucap Firmansyah,SH,SKM kepada muaraberita.com, diruang kerjanya senin kemarin tanggal 1 Agustus 2016.

Ketika ditanya aktivitas penambang yang dimana saja yang diduga menyalahi aturan tersebut ?

“Terimakasih, kalau saat ini menurut hemat saya bahwa penambang pasir yang hingga kini belum mengantongi izin tersebut ialah penambang pasir di Desa Rengas Bandung Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, karena berdasarkan pantauan dan laporan dari berbagai pihak, aktivitas penambangan pasir yang dilakukan ditepi bibir sungai seperti itu perlu pembinaan dan perlu ditegur apalagi tidak mengantongi surat izin usaha, sedangkan menurut aturan kita penambang hanya diperbolehkan menyedot pasir ditengah-tengah sungai saja, bukan ditepi bibir sungai, agar tidak terjadi longsor pada tebing di sekitar aktivitas penambangan tersebut kedepannya”, Terang Firman

Nah oleh karena itu dalam waktu dekat atau secepatnya kita akan sidag kesana, mungkin kalau pihak pengusaha tersebut nantinya tidak mau mengurus izin atau punya izin tapi mengangkangi aturan yang ada, kita akan gandeng aparat kepolisian untuk police line usaha tersebut. Tegasnya ( MUARABERITA/red )

Publisher: Redaksi muaraberita
Editor : Raden.Wahyudi

Komentar