Poto Pipanisasi Pembuangan Limbah Ditempat Lain
MUARABERITA,MUAROJAMBI- Akhirnya
keluhan yang dirasakan, diresahkan dan yang pernah dituangkan oleh
seorang warga RT.12 Dusun Mengkuang Berlayar Desa Talang Duku Kecamatan
Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi yang meminta namanya tidak ditulis
melalui berita ini pada hari minggu 31 Juli 2016, Terkait dugaan
pencemaran Air Sungai Batanghari yang diduga bersumber dari limbah
industri PT. Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) di Desa tersebut diatas,
kemarin senin 1 Agustus 2016 dijawab oleh BLHD Muaro Jambi.
“ Limbah PT KTN ini sudah kita periksa
secara konfrensif,mulai dari BOD,COD, Lemak termasuk juga DH, seluruh
yang diperiksa itu sejauh ini dinilai masih dalam ambang batas, dan
tidak mencemari lingkungan sekitar atau air sungai di area perusahaan
atau pemukiman warga setempat. Dan kalau ada warga resah, banyak ikan
peternak yang mati dan mungkin ada juga yang mengidap penyakit
gatal-gatal pada kulit setelah menggunakan air sungai batanghari
disekitar area ini, itu tidak mutlak disebabkan oleh limbah perusahaan
itu”, Terang Firmansyah,SH,SKM, Kaban BLHD Kabupaten Muaro Jambi diruang
kerjanya kemarin.
Menurut Firman secara teknis pengkajian
limbah, dan berdasarkan hasil tesfek limbah industri PT yang bergerak
dibidang pengolahan minyak CPO ini terhitung masih dalam ambang batas,
artinya tesfek limbah mereka masih dibawah 100 dan BOD,COD limbah nya
masih dibawah 300, dari hasil pemeriksaan terakhir limbah PT.KTN ini
masih diperkenankan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, Karena limbah
tersebut dinilainya belum berbahaya bagi masyarakat sekitar, Namun BLHD
tetap terus melakukan upaya pengontrolan secara berkala di setiap 3
bulan sekali”, Paparnya.
Dilanjutkannya, ketika hasil pemeriksaan
kita kedepan atas limbah industri ini dinyatakan melewati standar yang
tersebut diatas, maka aktivitas pembuangan limbah mereka akan di Cut
alias distop, dan tidak hanya itu saja dokumen atau surat izin
pembuangan limbah yang mereka kantongi itu akan dinonaktifkan. Tegas
Firman
Kaban BLHD ini juga megatakan bahwa
selain pada setiap 3 bulan sekali dilakukan pemeriksaan, managemen PT
tersebut juga wajib melaporkan sample limbah mereka ke BLHD Muaro Jambi
untuk dilakukan pemeriksaan pada 1 bulan sekali, Hal ini tidak bisa
tidak dan tidak ada tawar menawar dari perusahaan itu sendiri dengan
kita di BLHD ini. Kata dia.
Saat disinggung soal kebenaran aktivitas
pembuangan limbah Perusahaan tersebut ke Sungai Batanghari, dengan
nada agak tinggi Firman membenarkan.
“Limbah kotor perushaan itu di gunakan
kembali (Reuse) oleh mereka pihak perusahaan itu, artinya selama ini
mereka membuang air limbah mereka yang sudah bening, dan air limbah yang
kotornya oleh managemen perusahaan ini dibawa ke kebun untuk digunakan
kembali”, Kata Firman.
Kemudian terkait harapan warga Dusun
Mengkuang Berlayar meminta BLHD Muaro Jambi untuk menyidak atau turun
langsung ke Perusahaan pengolah minyak CPO ini, begini jawaban Kepala
Badan BLHD :
“Kami sudah 4 kali turun kesana, saya
tidak mau menerima laporan dari perusahaan itu sendiri yang menyatakan
bahwa mereka “AMAN”, apalagi mereka masih dalam pembinaan, Nah oleh
karena adanya laporan masyarakat ini, kedepan dan secepatnya kita tetap
akan sikapi laporan ini, karena BLHD tidak mau main-main, BLHD tidak
akan konpromi atas dasar limbah, dan atas dasar hasil pemeriksaan kita
selama ini dan hasil pemeriksaan kedepan”, Jelasnya
Dikatakannya lagi, Laporan masyarakat
akan kita tanggapi secepatnya selambat-lambatnya pada tanggal 3 atau
tanggal 4 Agustus 2016 kita turun kesana”. Tutup Firman. ( MUARABERITA/RED/IS )
Editor : Raden.Wahyudi
Publisher: Redaksi muaraberita
Komentar
Posting Komentar