Firmansyah,SH,SKM : "BLHD Muaro Jambi Tidak Main-Main"




Poto Pipanisasi Pembuangan Limbah Ditempat Lain

 
MUARABERITA,MUAROJAMBI- Akhirnya keluhan yang dirasakan, diresahkan dan yang pernah dituangkan oleh seorang warga RT.12 Dusun Mengkuang Berlayar Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi yang meminta namanya tidak ditulis melalui berita ini pada hari minggu 31 Juli 2016, Terkait dugaan pencemaran Air Sungai Batanghari yang diduga bersumber dari limbah industri PT. Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) di Desa tersebut diatas, kemarin senin 1 Agustus 2016 dijawab oleh BLHD Muaro Jambi.

“ Limbah PT KTN ini sudah kita periksa secara konfrensif,mulai dari BOD,COD, Lemak termasuk juga DH, seluruh yang diperiksa itu sejauh ini dinilai masih dalam ambang batas, dan tidak mencemari lingkungan sekitar atau air sungai di area perusahaan atau pemukiman warga setempat.  Dan kalau ada warga resah, banyak ikan peternak yang mati dan mungkin ada juga yang mengidap penyakit gatal-gatal pada kulit setelah menggunakan air sungai batanghari disekitar area ini, itu tidak mutlak disebabkan oleh limbah perusahaan itu”, Terang Firmansyah,SH,SKM, Kaban BLHD Kabupaten Muaro Jambi diruang kerjanya kemarin.

Menurut Firman secara teknis pengkajian limbah, dan berdasarkan hasil tesfek limbah industri PT yang bergerak dibidang pengolahan minyak CPO ini terhitung masih dalam ambang batas, artinya tesfek limbah mereka masih dibawah 100 dan BOD,COD limbah nya masih dibawah 300, dari hasil pemeriksaan terakhir limbah PT.KTN ini masih diperkenankan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, Karena limbah tersebut dinilainya belum berbahaya bagi masyarakat sekitar, Namun BLHD tetap terus melakukan upaya pengontrolan secara berkala di setiap 3 bulan sekali”,  Paparnya.

Dilanjutkannya, ketika hasil pemeriksaan kita kedepan atas limbah industri ini dinyatakan melewati standar yang tersebut diatas, maka aktivitas pembuangan limbah mereka akan di Cut alias distop, dan tidak hanya itu saja dokumen atau surat izin pembuangan limbah yang mereka kantongi itu akan dinonaktifkan. Tegas Firman
Kaban BLHD ini juga megatakan bahwa selain pada setiap 3 bulan sekali dilakukan pemeriksaan, managemen PT tersebut juga wajib melaporkan sample limbah mereka ke BLHD Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan pada 1 bulan sekali, Hal ini tidak bisa tidak dan tidak ada tawar menawar dari perusahaan itu sendiri dengan kita di BLHD ini.  Kata dia.

Saat disinggung soal kebenaran aktivitas pembuangan limbah Perusahaan tersebut ke  Sungai Batanghari, dengan nada agak tinggi Firman membenarkan.

“Limbah kotor perushaan itu di gunakan kembali (Reuse) oleh mereka pihak perusahaan itu,  artinya selama ini mereka membuang air limbah mereka yang sudah bening, dan air limbah yang kotornya oleh managemen perusahaan ini dibawa ke kebun untuk digunakan kembali”, Kata Firman.

Kemudian terkait harapan warga Dusun Mengkuang Berlayar meminta BLHD Muaro Jambi untuk menyidak atau turun langsung ke Perusahaan pengolah minyak CPO ini, begini jawaban Kepala Badan BLHD  :

“Kami sudah 4 kali turun kesana, saya tidak mau menerima laporan dari perusahaan itu sendiri yang menyatakan bahwa mereka “AMAN”, apalagi mereka masih dalam pembinaan, Nah oleh karena adanya laporan masyarakat ini, kedepan dan secepatnya kita tetap akan sikapi laporan ini, karena BLHD tidak mau main-main, BLHD tidak akan konpromi atas dasar limbah, dan atas dasar hasil pemeriksaan kita selama ini dan hasil pemeriksaan kedepan”, Jelasnya

Dikatakannya lagi, Laporan masyarakat akan kita tanggapi secepatnya selambat-lambatnya pada tanggal 3 atau tanggal 4 Agustus 2016 kita turun kesana”. Tutup Firman. ( MUARABERITA/RED/IS )

Editor : Raden.Wahyudi
Publisher: Redaksi muaraberita

Komentar