ilustrasi google.co.id / antaranews.com
MUARABERITA,HUKUM- Pasca
terjadinya dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang
dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial (SA)lebih kurang dua
pekan lalu kepada seorang bocah kelas VI SD berinisial (E) berusia 10
Tahun, hingga kini pelaku diketahui belum ditangkap oleh aparat
kepolisian Polsek Resort Kecamatan Sekernan, setelah dua pekan lalu ibu
korban melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpa buah hatinya kepada
pihak yang berwajib.
Ibu korban Umi Kalsum seorang warga Desa
Sekernan Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi saat dikonfirmasi
mengaku bahwa dirinya telah melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan
terhadap anak kandungnya itu kepada Mapolsek Sekernan pada hari selasa
19 Juli 2016.
"Saya melaporkan kejadian itu pada
tanggal 19 Juli lalu, namun hingga kini pelakunya (SA) hingga hingga
kini belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Sekernan, padahal
pelaku (SA) sudah mengaku perbuatan jahatnya itu dihadapan penyidik
pemeriksaan yang pada saat itu memperbal pelaku (SA) Namun hingga kini
belum kunjung ditangka juga", Tutur, Umi Kasum
Menurut Umi laporan diriya dua pekan
lalu dipolsek tidak diniai tidak didukung dengan alat bukti yang cukup,
meskipun sudah menghadirkan saksi dan pelakunya pun telah mengakui
perbuatannya dihdapan anggota penyidik di Mapolsek Sekernan, ironisnya
pihak Mapolsek Sekernan mengklim bahwa perbuatan pelaku (SA) merupakan
kekerasan ringan saja. Kata ibu korban.
Umi sangat menyayangkan statemen yang
dikeluarkan dari pihak yang ada di Polsek Sekernan pada waktu itu dan
ditambah lagi belum ditahannya pelaku (SA) hingga berita ini
dikonfirmasikan kepada dirinya, Dan selain itu ibu korban ini sangat
mengkhawatir kan atas perkembangan mental anaknya kedepan akibat tragedi
dugaan pemukulan yang dilakukan oleh pelaku (SA) ini.
"Padahal keterangan saksi sudah saya
hadirkan, fisum juga sudah kami lakukan, walaupun anak saya tidak
mengalami luka atas penganiayaan tersebut akan tetapi yang saya takutkan
sekarang ini adalah semenjak dari pemukulan tersebut menyebabkan
perubahan pada anak saya yang biasa nya ceria sekarang menjadi pendiam
dan tidak suka bermain lagi sesama teman seusianya." Tambah Umi ( ibu
korban ).
Yoga ayah korban (E) juga mengungkapkan
kekecewaan nya melalui media, terhadap perkembangan kasus dugaan
penganiyaan yang dialami oleh anak nya tirinya tersebut, yang sampai
saat ini tersangka (SA) belum juga ditangkap.
"Kalau pihak kepolisian tidak bisa
menangkap (SA), berarti percuma saja ada UU perlindungan Anak di negara
ini, saya yakin kedepan kasus serupa terus akan terjadi diwilayah hukum
ini", Ucap Yoga, Kesal.
Kemudian ayah korban kembali
melampiaskan rasa kekecewaannya dan kepada wartawan bertanya, Apakah
pihak kepolisian baru akan melakukan penahanan terhadap pelaku seperti
kasus ini setelah anak atau korban mengalami luka - luka dulu bahkan
meragang nyawa barulah pelaku ditahan, Begitu ya Mas", tanya ayah korban
sekan mengkritik kinerja Polisi setempat.
Kapolsek Sekernan AKP Asih Fahmayani,
melalui Kanit reskrim Polsek Sekernan Iptu hasan saat dikonfirmasi
Sabtu, (30/7) mengatakan, belum ditahannya pelaku (SA) berdasarkan
pertimbangan rasa kemanusiaan apalagi pelaku (SA) ini sudah tua, dan
juga koperatif saat penyidikan, Jelas Hasan Kanit Reskrim Mapolsek
Sekernan kemarin. Lanjutnya
"Iya setiap kita panggil dia
(pelaku-red) datang memenuhi panggilan, di Mapolsek dihadapan penyidik
saat BAP kita melihat usianya juga yang juga renta, dan saya rasa dia
tidak akan kabur, Kata Hasan Kemudian kami pihak Polsek sudah
mendapatkan jaminan atas perbuatan pelaku dari adik nya sendiri, agar
kedepan pelaku tidak mengulangi perbatannya lagi kepada korban maupun
kepada warga lainnya" Terang Hasan Kanit reskrim Mapolsek Sekernan
(MUARABERITA/*/red)
Penulis : Endi
Editor : Raden.Wahyudi
Publisher : Redaksi muaraberita
Komentar
Posting Komentar