Ketua DPD PWRI Jambi Berang, Oknum Kades Diduga Lecehkan Profesi Wartawan


MUARABERITA,PERISTIWA - Sikap dan pernyataan Kades Kampung Baru Sepunggur Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo Propinsi Jambi yang diduga menuding wartawan meminta uang kepadanya saat melakukan tugas peliputan berita, Membuat Ketua DPD PWRI Jambi berang dan geram aplagi pernyataan yang keluar dari mulut seorang kades itu diduga dapat mencemarkan nama baik dan profesi wartawan di Jambi menjadi tercoreng. Oleh karena itu masalah ini akan ditindaklanjuti secara hukum. Hal ini disampaikan oleh, Fredy.Z Ketua DPD PWRI Propinsi Jambi.

" Seperti berita yang telah di publhis oleh teboonline.com terhadap pernyataan Sayuti Kades Kampung Baru Sepunggur Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo, sangat mencoreng propesi wartawan pada umumnya, hal ini dilakukan oleh oknum kades tersebut di hotel Amaris Bungo pada senin 6 November 2017.

"Selaku ketua DPD PWRI Propinsi Jambi, kasus pencemaran nama baik wartawan di Jambi akan saya tindaklanjuti secara hukum. Jika kades tersebut tidak bisa membuktikannya saya akan berkoordinasi langsung dengan Polres Bungo, agar dibuatkan laporan pencemaran nama baik wartawan yang bertugas di Kabupaten Bungo tersebut ", Tegas Fredy.Z kepada redaksi muaraberita.com senin malam 6 November 2017 sekira pukul.20:55 wib.

Sebelumnya Darliyanto Ketua DPC PWRI Kabupaten Tebo mengecam keras perbuatan yang telah dilakukan oleh Sayuti oknum kades ini yang tidak melihat dan memandang jelek terhadap profesi wartawan diatas media teboonline.com

"Saya sebagai DPC PWRI Kabupaten Tebo, sangat menyayangkan kejadian yang tidak beretika seperti itu, karena telah menjelekan nama profesi wartawan," terang Darliyanto.

Menyikapi hal dan kejadian seperti itu, DPC PWRI akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib, karena profesi wartawan dilindungi Undang-undang Tahun 1999 No.40. Menurut dia, pernyataan Sayuti (Rio, red) ini bisa masuk dalam ranah pidana, karena telah menghina profesi wartawan. Dia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, maka pernyataan oknum Rio tersebut dapat dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan.

"Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun," terangnya pula.

PWRI mendesak aparat kepolisian menindaklanjuti perkara hukum yang dilakukan Oknum Rio (kepala Desa- red) terkait ucapannya yang telah menghina profesi wartawan. Pasalnya, tugas jurnalis telah dilindungi oleh Undang Undang. "Oknum Kades itu Pejabat Desa yang menjadi pemimpin Desa, malah menginjak-injak profesi kami. Ini tidak bisa dibiarkan," tambahnya lagi. Untuk itu, PWRI meminta aparat kepolisian menindaklanjuti pasal penghinaan yang dilakukan Oknum Rio terhadap insan pers. (red)

Editor : Raden.Wahyudi
sumber : muaraberita.com

Komentar