Jum’at 25 Januari 2018 sekira
pukul.07.30 WIB, Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo kembali
menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih terlambat masuk kerja,
penertiban kembali karena menindaklanjuti surat perintah bupati terkait
meningkatkan kedisiplinan pegawai dan pejabat dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Tebo.
“Penertiban kali ini kita didampingii
oleh BKPSDM, ternyata hari ini hasil yang kita dapat menemukan sebanyak 80
orang diantaranya PNS dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang telat masuk kantor”,
ujar Taufik Khaldi (Kepala Satpol PP) Kabupaten Tebo kepada sejumlah awak
media.
Lanjutnya, “ hasil operasi hari ini
tentu akan kita laporkan kepada bupati, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 Tentang
kedisiplinan pegawai ." terang kasat. Kemudian Kata Taufik khaldy bagi pegawai kontrak kita
kembalikan kepada masing-masing Perangkat daerahnya masing-masing agar
diberikan tindakan yang tegas kepada tenaga kontrak mereka masing-masing."
Tegasnya.
Dia juga menyampailkan bahwa operasi yang
digelarnya merupakan, kegiatan rutin untuk mendukung Pemda mewujudkan
Tebo tuntas 2022 mendatang. (Nwr)
Komentar
Posting Komentar