ASN Ditangkap Lagi Saat Telat Masuk Kantor







Jum’at 25 Januari 2018 sekira pukul.07.30 WIB, Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo kembali menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih terlambat masuk kerja, penertiban kembali karena menindaklanjuti surat perintah bupati terkait meningkatkan kedisiplinan pegawai dan pejabat dilingkup  Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo.

“Penertiban kali ini kita didampingii oleh BKPSDM, ternyata hari ini hasil yang kita dapat menemukan sebanyak 80 orang diantaranya PNS dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang telat masuk kantor”, ujar Taufik Khaldi (Kepala Satpol PP) Kabupaten Tebo kepada sejumlah awak media.
 

Lanjutnya, “ hasil operasi hari ini tentu akan kita laporkan kepada bupati, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 Tentang kedisiplinan pegawai ." terang kasat. Kemudian Kata Taufik khaldy bagi pegawai kontrak kita kembalikan kepada masing-masing Perangkat daerahnya masing-masing agar diberikan tindakan yang tegas kepada tenaga kontrak mereka masing-masing." Tegasnya.


Dia juga menyampailkan bahwa operasi yang digelarnya merupakan, kegiatan rutin untuk mendukung Pemda  mewujudkan Tebo tuntas 2022 mendatang. (Nwr)





Laporan : Ahmad.Munawir

Komentar