MUARABERITA,HUKUM- Diperkirakan baru selama satu tahun memimpin desa, Kades Tabun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Mardiana, hari ini selasa 27 Maret 2018 diketahui dilaporkan oleh sekelompok orang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tebo, Jambi karena diduga melakukan “penyelewengan dan penyimpangan”, Penyelewengan dan penyimpangan apakah itu... ?
Tak terima dengan laporan itu, Kades Mardiana pun melakukan Manufer dengan melaporkan beberapa orang ke Mapolres Tebo dengan tuduhan mencemarkan nama baik dirinya, terkait dugaan penyelewengan dan penyimpangan, yang cukup membingungkan dirinya, karena merasa tidak berbuat hal demikian itu.
Kades Tambun Arang Mardiana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ia telah melaporkan warganya ke Mapolres Tebo terkait pencemaran nama baik dirinya. “Ada 5 orang terlapor diantaranya Lukman, ilyas, M yusar, Mijit, Efi Joko, yang saya laporkan ke Polres Tebo, karena laporan mereka di Kejari Tebo dengan tuduhan Penyelewengan dan Penyimpangan dana desa (DD) semua itu tidak benar”, Ucap Mardiana saat dikonfirmasi melalui Telepon Celularnya.
Ditambahkannya bahwa, Laporan pengaduan yang dibuat oleh sekelompok orang itu pada 5 Maret 2018 secara tertulis atau berbentuk surat, yang diantarakan oleh beberapa orang perwakilan Masyarakat Desa Tabun Arang ini, dan saat itu surat langsung diterima baik oleh pihak kejari yang membidangi.
“Yang anehnya lagi mas, dalam laporan mereka itu mereka, menuduh saya memalsukan dan menggunakan ijazah paket B milik saya sendiri”, Sesal Mardiana.
Berikut dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Kades Mardiana yang ada didalam laporan Masyarakat Desa Tabun Arang yang berhasil dihimpun wartawan ini :
- Dugaan Pemalsuan Ijazah Paket B,
- Sisa kelebihan (Silpa) penggunaan dana desa tahun 2017 lalu sebesar Rp 90.364.369, diduga tidak dikembalikan.
- Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa (BKPDK) Rp 60.000.000, Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Rp 29.590.000.
- Sisa Dana Desa (DD) Tahap I yang diantaranya dibangunkan ke jalan Rabat Betton dana.
- Pengerjaan jalan rabat beton sepanjang 670 meter yang dibiayai dari Dana desa (DD) tahap II diduga pengerjaan yang dilakukan hanya berkisar sepanjang 400 meter, diduga tidak sesuai dengan RAB/usulan Masyarakat Desa Tabun Arang.
- dan semua dana tersebut dicairkan tanpa melibatkan masyarakat dan tidak dimusyawarahkan dengan masyarakat," ungkap warga dihadapan pihak Kejaksaan Negeri Tebo,
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo melalui Kasi Intel, Agus Sukandra,SH, membenarkan masuknya laporan atau pengaduan masyarakat Desa Tambun Arang ke Kejaksaan Negeri Tebo.
“Memang benar, belum lama ini ada beberapa orang perwakilan dari Masyarakat Desa Tambun Arang yang menyerahkan bundelan kertas yang isinya berupa pengaduan tentang, dugaan penyelewengan dan pemalsuan Ijazah yang dituduhkan kepada Mardiana, Kepala Desa Tambun Arang kecamatan Sumay," tegas Agus Sukandar,SH, ( Kasi Intel Kejari Tebo,Jambi.
Sunaryo bagian lain di Kejari tersebut mengaku seorang yang menerima langsung pengaduan perwakilan dari Masyarakat Tabun Arang tersebut.
Agus juga menyebutkan, kalau laporan warga Tambun Arang ini ditembuskan ke Presiden RI, KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Polda Jambi, Kejati Jambi, Pores Tebo dan Kejari Tebo. Beber Sunaryo menutup perbincangan ini (Nwr)
Agus juga menyebutkan, kalau laporan warga Tambun Arang ini ditembuskan ke Presiden RI, KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Polda Jambi, Kejati Jambi, Pores Tebo dan Kejari Tebo. Beber Sunaryo menutup perbincangan ini (Nwr)
Laporan : Ahmad.Munawir
Editor : Raden.Wahyudi
Komentar
Posting Komentar